Layanan Sertifikasi Laik Fungsi

Apa Itu Sertifikasi Laik Fungsi?

Sertifikasi laik fungsi, atau yang sering disingkat sebagai SLF, adalah prosedur yang penting bagi bangunan yang baru saja selesai dibangun. Terlepas dari selesainya pembangunan, tanpa SLF, bangunan tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi dalam kapasitas apapun.

Ketidakhadiran SLF bahkan bisa menghambat pengembang untuk mengeluarkan akta jual beli, tidak memiliki wewenang untuk memungut biaya dari penghuni, atau bahkan tidak dapat membuka cabang untuk keperluan bisnis. Penerbitan akta tersebut bisa diproses begitu SLF telah diurus dengan baik.

Pembagian kategori bangunan dalam proses sertifikasi laik fungsi juga memainkan peran penting:

  • Pertama, Kategori A berlaku untuk bangunan rumah tinggal yang memiliki lebih dari 8 lantai.
  • Kategori B diperuntukkan bagi bangunan non-rumah tinggal dengan jumlah lantai kurang dari 8.
  • Kategori C mencakup bangunan tinggal dengan luas yang sama atau lebih dari 100 meter persegi.
  • Terakhir, Kategori D, di sisi lain, mencakup bangunan tinggal dengan luas di bawah 100 meter persegi.

Persyaratan Sertifikasi Laik Fungsi

  1. Surat pernyataan untuk menunjukkan kelaikan fungsi bangunan.
  2. Surat permohonan resmi untuk mendapatkan SLF.
  3. Bagi WNI, KTP harus dilampirkan; sementara WNA perlu menyerahkan kartu izin tinggal terbatas.
  4. Jika bangunan dimiliki oleh badan hukum, dokumen tambahan seperti NPWP, akta pendirian, dan surat keputusan diperlukan sebelum SLF dapat diterbitkan.
  5. Bukti kepemilikan bangunan yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan, harus ditampilkan.
  6. Salinan Izin Mendirikan Bangunan yang mencakup peta ketetapan rencana kota atau peta KRK, SK IMB, RTLB, dan gambar arsitektur bangunan.
  7. Berita acara pembangunan yang menunjukkan bahwa konstruksi telah selesai.
  8. Gambar as-built drawing dalam format digital dan cetak.
  9. Uji coba instalasi bangunan yang didokumentasikan dalam berita acara.
  10. Foto-foto bangunan beserta fasilitasnya.

Untuk bantuan lebih lanjut dalam proses sertifikasi laik fungsi bangunan Anda, jangan ragu untuk menghubungi PT Tiga Solusindo Cemerlang. Kami siap membantu Anda melalui proses tersebut. Informasi lebih lanjut tersedia di situs web kami www.legalitasindo.com atau hubungi kami melalui kontak di bawah ini!

WhatsApp: 0896 3793 3708