Layanan Pengurusan PKP
Layanan non-legalitas untuk Anda yang ingin mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Seputar PKP
Sebuah kewajiban untuk para pengusaha tertentu & untuk mereka yang tertarik dengan keuntungannya
PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan golongan yang diberikan kepada pengusaha yang akan dikenakan pembayaran pajak terhadap barang yang diperjual belikan dan/atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.
Hal ini bukanlah suatu kewajiban hingga usaha Anda mampu menyentuh penghasilan di angka Rp 4,8 miliar per tahun.
Dengan menjadi PKP, Anda selaku pelaku usaha akan memiliki beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi meliputi:
- Kewajiban melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang.
- Kewajiban menyetorkan PPN dan PPnBM yang kurang bayar.
- Kewajiban melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.
Akan tetapi, dari kewajiban-kewajiban tersebut, para wajib pajak memiliki hak yang dapat mengkompensasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada, hal ini berupa:
- Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pengeluaran dalam transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
- Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.
Kemudian, terlepas dari hal-hal di atas, menjadi wajib pajak atau PKP ini bukan berarti tidak memiliki keuntungan tersendiri yang mana Anda akan dapat memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh non-PKP, yaitu:
- Memperbesar peluang dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.
- Dapat mengeluarkan faktur pajak.
- Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah atau mengikuti lelang yang diadakan pemerintahan.
Sehingga dengan keuntungan-keuntungan tersebut, bagi Anda yang tertarik tetapi belum menyentuh penghasilan di angka Rp 4,8 miliar per tahun, menjadi PKP tetap dapat Anda lakukan. Akan tetapi, perhatikan kewajiban-kewajiban yang perlu Anda penuhi, serta konsekuensi berupa:
- Pembayaran pajak yang meningkat
- Peningkatan harga jual barang/jasa dikarenakan pemungutan PPN pada setiap transaksi.
- Kerumitan dalam pelaporan pajak dan risiko sanksi apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak.