Layanan Pendirian PT
Layanan pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga lebih melindungi pribadi para pendirinya, mempunyai cangkupan bidang usaha yang luas, & memiliki struktur pengurus yang terpadu.
Seputar Perseroan Terbatas
Badan usaha berbadan hukum yang dipandang lebih profesional & terorganisir
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang membuatnya dinilai sebagai entitas terpisah dari pribadi para pendiri. Hal ini berarti PT memiliki sifat yang lebih melindungi para pendirinya, terutama dalam segi harta kekayaan ketika perusahaan tersebut memiliki pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Dalam menjalankan kegiatannya, PT memiliki sistem modal berbentuk saham yang terbagi ke dalam 3 macam bentuk, yaitu:
- Modal dasar, modal keseluruhan dari sebuah PT dengan besaran sesuai dengan kesepakatan para pendiri.
- Modal ditempatkan, modal dasar yang disepakati untuk dibayarkan. Paling sedikit 25% dari modal dasar.
- Modal disetor, modal ditempatkan yang disetorkan ketika pendirian PT telah selesai dilakukan, sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga,dengan sistem modal yang berbentuk saham ini, pendiri yang menaruh besaran modal atau saham terbesar akan memiliki nilai pengambilan keputusan tertinggi.
Berkaitan dengan pencantuman modal yang besarannya kini diserahkan kepada kesepakatan para pendiri, bukan berarti pencantuman modal ini dapat diisi dengan nominal yang bebas. Pencatuman modal juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan bidang usaha yang Anda pilih. Hal ini dikarenakan terdapatnya beberapa bidang usaha yang memiliki persyaratan modal dengan besaran tertentu.
Kemudian, mengenai ketentuan para pendirinya, PT baru dapat didirikan dengan minimal oleh 2 orang pendiri yang dapat berupa WNI/WNA baik itu orang atau badan dengan organ perusahaannya yang terdiri dari:
- RUPS, para pemegang saham/pendiri yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan.
- Direktur, orang pilihan para pemegang saham yang memiliki peran dalam menjalankan perusahaan.
- Komisaris, orang pilihan para pemegang saham yang memiliki peran dalam mengawasi Direktur dalam menjalankan tugasnya.
Alasan memilih PT sebagai badan usaha Anda
- Badan usahanya dinilai sebagai entitas terpisah dari para pendirinya sehingga lebih melindungi harta pribadi mereka (badan usaha berbadan hukum).
- Beberapa dari bidang usaha ada yang mengharuskan pelaku usahanya berbadan usaha PT, sehingga PT dapat dikatakan lebih terbuka terhadap banyak bidang usaha.
- Memiliki nilai kredibilitas & profesionalitas yang lebih tinggi dikarenakan berbadan hukum, memiliki struktur pengurus yang teroganisir, & sistem permodalan yang berbentuk saham.