Layanan Pendirian PT Perorangan
Layanan pendirian badan usaha PT yang didirikan oleh 1 pendiri saja dengan biaya yang lebih terjangkau & proses pengurusan yang lebih cepat.
Seputar PT Perorangan
Badan usaha terbaru yang lebih disesuaikan dengan kebutuhan usaha mikro-kecil
PT Perorangan dapat dikatakan sebagai salah satu produk terbaru dari sebuah peraturan yang cukup terkenal yaitu UU Cipta Kerja yang memperluas definisi dari sebuah PT itu sendiri. Sehingga, kedudukan PT Perorangan ini tidaklah jauh berbeda dengan PT biasa.
Hal yang dimaksud dengan kedudukannya tidak jauh berbeda dengan PT biasa adalah PT Perorangan ini tetaplah dianggap sebagai sebuah badan hukum yang entitasnya masih dianggap terpisah dari pribadi pendiri sehingga sifatnya melindungi harta pribadi dari pendiri ini.
Namun yang membuat PT Perorangan berbeda dengan PT biasa adalah PT Perorangan hanya dapat didirikan dengan 1 pendiri saja. Juga, pendiri ini haruslah merupakan orang (bukan badan usaha), berkedudukan sebagai WNI, dan usaha nya berkategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil (UMK).
Apa itu UMK?
UMK adalah usaha yang berkategorikan…
- Mikro, usaha dengan modal pendirian ≤ Rp 1 Miliar.
- Kecil, usaha dengan modal pendirian > Rp 1 Miliar s/d Rp 5 Miliar.
Akan tetapi, dengan baru diberlakukannya PT Perorangan ini, masih terdapat beberapa kebijakan berkaitan dengan legalitas usaha yang belum disinkronkan dengan keberadaan badan usaha PT Perorangan ini.
Alasan memilih PT Perorangan sebagai badan usaha Anda
- Usaha nya berkategorikan sebagai UMK serta tidak memiliki pendamping lain untuk mendirikan suatu badan usaha.
- Biaya pengurusannya yang lebih terjangkau serta proses pengurusannya yang lebih cepat.