Layanan Pendirian Perkumpulan
Layanan pendirian perkumpulan yang berbadan hukum dengan didirikan oleh sekumpulan orang yang memilliki kesamaan maksud & tujuan.
Seputar Perkumpulan
Badan non-profit yang didirikan oleh sekumpulan orang yang saling sepakat mencapai maksud & tujuan tertentu
Perkumpulan adalah sebuah badan yang didirikan oleh sekumpulan orang dengan kesamaan maksud dan tujuan yang dapat berbadan hukum maupun tidak.
Hal yang dimaksud dari dapat tidaknya berbadan hukum, keberadaan suatu perkumpulan tanpa badan hukum masihlah diizinkan mengingat Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berserikat.
Akan tetapi, dengan menjadikannya sebagai sebuah badan hukum, suatu Perkumpulan akan memiliki keunggulannya tersendiri, seperti aktivitasnya yang dapat bergerak lebih bebas dan terbuka terhadap banyak peluang.
Kemudian, layaknya badan hukum Yayasan, Perkumpulan yang berbadan hukum dalam menjalankan kegiatannya tidak diperuntukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Sehingga, segala keuntungan yang diperoleh tidak diperbolehkan untuk dibagikan kepada anggotanya.
Memang, sekilas dari penjelasan di atas, sebuah Perkumpulan tidaklah jauh berbeda dengan sebuah Yayasan. Akan tetapi, keduanya adalah badan hukum yang cukup berbeda yang mana Perkumpulan memiliki keharusan untuk didirikan oleh sekelompok orang yang saling bersepakat mencapai maksud & tujuan tertentu serta memiliki dasar perundang-undangan yang berbeda.
Alasan menjadikan Perkumpulan berbadan hukum
- Dengan statusnya sebagai badan hukum, suatu perkumpulan akan diakui sebagai subjek hukum yang mandiri sehingga dapat memilki kewenangan untuk melakukan kegiatan hukum perdata seperti jual beli, penjanjian, kepemilikan atas tanah, sewa-menyewa, dan lainnya selama masih diperbolehkan oleh hukum Perkumpulan