Layanan Pendirian CV
Layanan pendirian badan usaha yang bukan berbadan hukum serta didirikan atas dasar kepercayaan antar pendiri satu sebagai pemberi dana dan pendiri lainnya sebagai pengelola perusahaan.
Seputar Persekutuan Komanditer
Badan usaha non-badan hukum dengan sistem operasional yang lebih leluasa
Persekutuan Komanditer atau dalam bahasa aslinya Comanditer Venotschaap (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki sistem dimana salah satu pendirinya hanya berperan sebagai pemberi modal dan salah satu pendirinya lagi berperan dalam menggunakan modal tersebut untuk menggerakan perusahaan.
Pendiri yang berperan sebagai pemberi modal ini dikenal sebagai Sekutu Pasif, sedangkan pendiri yang berperan sebagai penggerak perusahaan dikenal sebagai Sekutu Aktif.
Dengan peran pemberi modal dan peran penggerak perusahaan yang terpisah ini, maka hal ini menjadikan CV atau lebih tepatnya Sekutu Aktif memiliki keleluasaan & kecepatan dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan keberlangsungan perusahaan.
Namun, hal yang perlu diingat dari kebebasan yang dimiliki Sekutu Aktif dalam mengambil sebuah keputusan adalah pertanggung jawaban menjadi dipegang secara penuh oleh Sekutu Aktif.
Akan tetapi, apabila Sekutu Pasif juga terbukti terlibat dalam pengambilan suatu keputusan, maka Sekutu Pasif juga akan dilibatkan dalam pertanggung jawaban yang ada.
Selain itu yang perlu diketahui, CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, sehingga bentuknya tidak diakui sebagai entitas yang terpisah dari pribadi para pendirinya. Maka dari itu, berkaitan dengan pertanggung jawaban, harta pribadi dapat ikut serta terlibat apabila dibutuhkan untuk melunasi pertanggung jawaban yang ada.
Terlepas dari risiko tersebut, hal lain yang menandai bentuk badan usaha CV adalah tidak adanya besaran minimal modal perusahaan yang ditetapkan. Sehingga berapa pun besarannya dapat saja dicantumkan dalam pendirian CV.
Kemudian, mengenai ketentuan para pendirinya, meskipun CV baru dapat didirikan dengan berminimalkan 2 pendiri yang merupakan orang dan berkedudukan sebagai WNI, namun 2 pendiri ini dapat terdiri sebagai pasangan Suami-Istri.
Alasan memilih CV sebagai badan usaha Anda
- Cocok untuk Anda yang memiliki kebutuhan cukup dengan satu pendiri yang berperan sebagai pemberi modal dan satunya lagi berperan sebagai penggerak perusahaan.
- Tidak memiliki besaran modal minimal yang perlu dicantumkan dalam pendirian badan usaha.
- Dapat dirikan oleh Suami-Istri dikarenakan terhitung sebagai 2 pendiri terpisah.